Secara hukum pemuda
adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang
sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik,
dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang
ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan
keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu
generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama
dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan
sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi
sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat,
pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis
sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan bangsanya.
Pengertian
Sosialisasi
Pengertian sosialisasi
mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari
seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih
tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati
(mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup
sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan
apa yang disebut dengan “diri”
C.Masalah-masalah generasi muda
Saat ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai
disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan
pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke
generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung
jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu
ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai
generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
1. kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai2 luhur yang
berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar
nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2. Sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan
pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis
ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
3. Kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja.
Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian”
(memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
4. Ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola
pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional
maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat.
Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
5. Perasaan tidak berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi
semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau
tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk
pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat.
Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara
untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
6. Pemujaan akan pengalaman
sebagian besar tindakan2 negatif anak muda dengan minumam
keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba.
Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yagn keliru
tentang pengalaman.
MENGHARGAI
KEDUDUKAN DAN PERANAN SETIAP WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
Pengertian
Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber -
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pembagian
Hukum
Menurut
Sumbernya:
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
1. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
2. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
3. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
1. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
2. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1.Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1.Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Menurut Menurut wujudnya :
1.Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
1. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
2. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
3. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
1. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
2. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1.Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1.Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Menurut Menurut wujudnya :
1.Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
Sifat – Sifat NegaraSifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Unsur – Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara
-
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut