Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu
merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
mencari laba atau keuntungan
Prosedur Mendirikan Badan
Usaha
Anda sebaiknya
memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang hendak atau
sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh
pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire Venootcshap atau CV
(Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas. CV berbentuk
badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan hukum.
“Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT dilakukan di
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham), sedangkan
pengurusan CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone, konsultan
pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pendirinya.
Sedangkan CV, kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan
CV. PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor
ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM
banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
1. AKTA PENDIRIAN
CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, Dokumen – dokumen yang
diperlukan:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. SURAT
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan
alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu
NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak
tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
6. MENGURUS SURAT IJIN USAHA
PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah
dan kecil, 14 hari.
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn
domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Pengertian
Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat
sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki
perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih
besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa
perusahaan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis
badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
· Badan Usaha
Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia
di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
· Badan Usaha
Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan
atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha
agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
· Badan Usaha
Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi
barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia
Farma.
· Badan Usaha Perdagangan: Badan
usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
· Badan Usaha
Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat
Indonesia.
Jenis
Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
· Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama
mencari laba.
· Badan Usaha Milik
Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik
modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah
Bangka, dan PT Peruri.
· Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
· Badan Usaha
Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh
Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI
Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
·
Badan Usaha
Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
· Badan Usaha
Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing
adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam
negeri.
Badan
usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi
pembangunan ekonomi.
· Fungsi
Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh
keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
· Fungsi Sosial: Fungsi
sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau
tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga
kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal
dari lingkungan disekitar badan usaha.
·
Fungsi Pembangungan
Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam
pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan
ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan
masyarakat.
Di
bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia,
diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki
oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.
BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
·
Perjan
Perjan
yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
·
Perum
Perum
yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh
pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi
perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah
menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada
publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·
Persero
Persero
yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda
dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan
dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan
mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta
pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak
mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT
(Nama dari perusahaan).
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa
Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat
Indonesia dan lain-lain.
2.
BUMS (Badan Usaha
Milik Swasta)
BUMS
yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun
kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini.
·
Firma (Fa)
Firma
yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang
dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.
Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan
Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya
perjanjian tersebut.
·
CV (Commanditaire vennotschap)
atau Persekutuan Komanditer
CV
merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih,
yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan
sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus
menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal
dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap
semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya
mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
·
PT (Perseroan Terbatas)
PT
merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya
terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang
dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang
dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas
hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga,
sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual
kepada publik atau umum.
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk
Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
3. Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
4. kemandirian
Ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan
bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan
akte pendirian dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya
koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk
Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap
bahwa semata-mata untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak
menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para
anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
a. Koperasi Pegawai Negri (KPN)
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dll.
Koperasi
Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dankemudian
meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modaluntuk
keperluan hidup. Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat
– alat perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang penyimpanan
hasil produksi dari para anggotanya. Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa
pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi
Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. Koperasi Serba Usaha
adalah berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi
para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam kebutuhan
warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan masyarakat tani
peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/jenis-badan-usaha.html
No comments:
Post a Comment