Selamat Datang Di Blog Andre Rizqi Wiguna

Sunday, November 13, 2016

Tugas 2 Softskill ( Pengantar bisnis Informatika )

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan

Prosedur Mendirikan Badan Usaha
Anda sebaiknya memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang  hendak atau sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire  Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas.  CV berbentuk badan usaha,  sedangkan PT berbentuk badan hukum.
“Tempat pengurusannya berbeda.   Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia   (Dephumham), sedangkan pengurusan  CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone, konsultan pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT   terpisah dengan kekayaan pendirinya.   Sedangkan CV,  kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.  PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa   langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, Dokumen – dokumen yang diperlukan:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
6. MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
JENIS-JENIS BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
·     Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
·  Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·   Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·  Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
·      Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
·      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
·     Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
·      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
·        Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
·        Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·      Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
·   Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
·     Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
·        Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)


BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
·        Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
·        Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·        Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2.   BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)


BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini.
·        Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
·        CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
·        PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
     3. Koperasi



Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian
Ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
a. Koperasi Pegawai Negri (KPN) 
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dankemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modaluntuk keperluan hidup. Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya. Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan masyarakat tani peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.
 Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/jenis-badan-usaha.html

No comments:

Post a Comment